Begini Besaran Anggaran Gaji ke-13 Untuk ASN dan P3K di OKI

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bulan Juni merupakan bulan yang penuh kebahagiaan bagi para ASN dan P3K di Kabupaten OKI. Pasalnya Pemerintah Kabupaten OKI melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah OKI akan mencairkan gaji ke-13. Besarannya Rp38 miliar sama dengan THR lalu. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah OKI, Ir Mun'im MM mengatakan, untuk dana yang mereka siapkan sebesar Rp38 miliar. Setiap ASN dan P3K akan menerima sebulan gaji. "Paling lambat Juni dicairkan tunggu saja," terangnya Minggu (21/5). Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan PP 15 Tahun 2023 yang bakal keluar berbarengan dengan pemberian THR lalu. BACA JUGA : Gaji 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS dan Aparatur Negara yang Berhak Menerimanya "Inikan memang harus cair, karena wajib dan mengikat," tambahnya. Pembagian gaji ke-13 ini nantinya bisa membantu para ASN dan P3K di OKI untuk membeli kebutuhan anak-anaknya menjelang masuk tahun ajaran baru. Dengan adanya gaji ke-13, setidaknya bisa meringankan pengeluaran mereka untuk membeli kebutuhan anak sekolah tersebut. Apalagi semakin tinggi sekolah anak maka semakin besar juga kebutuhan yang pegawai perlukan. Umi, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI mengaku, kalau gaji ke 13 memang untuk kebutuhan anak sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan