Senin, Penyidik Limpahkan Perkara Lina Mukherjee ke JPU
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik unit 1 Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus akan segera melakukan penyerahakan berkas perkara tindak pidana dugaan penistaan dan UU ITE dengan tersangka Selebgram dan Tiktoker, Lina Mukherjee pada Senin (22/5). "Benar, Senin akan kita limpahkan tahap satu ke jaksa yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika nanti ada perbaikan kita akan terima surat P-18 atau P-19," ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SiK,MH usai acara halal bilhalal Idul Fitri bersama insan pers, kemarin (19/5). Di kesempatan itu, Agung tak lupa mengapresiasi kerja jurnalis yang dalam memberitakan kasus ini senantiasa mengutamakan check and balance. Termasuk terkait desakan agar tersangka Lina Mukherjee untuk dilakukan penahanan. "Itu kewenangan mutlak dari penyidik tentunya dengan sejumlah pertimbangan. Tapi, kami berterimakasih kepada elemen masyarakat termasuk rekan media yang intens memberitakan kasus ini," tegasnya. BACA JUGA : Minta Kapolda Segera Tahan Lina Mukherjee Sebelumnya, terkait kasus ini sejumlah alim ulama dan advokat muslim mendatangi Polda Sumsel, Senin (15/5) siang lalu. Kedatangan mereka awalnya untuk meminta beraudiensi secara langsung kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK. Sayangnya, di saat bersamaan Kapolda Sumsel telah memiliki agenda penanaman Mangrove serentak di Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin.