Bui Pengusaha Palsukan Pajak
PALEMBANG– Untuk kesekian kalinya, pengusaha yang diduga mengemplang pajak dijebloskan dalam bui. Kali ini, pimpinan sebuah perseroan terbatas (PT), berinisial Hy.
Penyidik PNS (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel menyerahkan tersangka ke Kejari Palembang untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan tersangka 16 Mei lalu didampingi personel Polda Sumsel dan pengacara Andreas Budiman yang ditujuk untuk mendampingi tersangka. Apa kasusnya? Kepala Bidang Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Muhamad Riza Fahlevi membeberkan hasil penyidikan terhadap Hy.
“Yang bersangkutan sebagai Direktur PT HPE selaku wajib pajak (WP) diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar (memalsukan) dan atau tidak lengkap. BACA JUGA : 2 Heli Water Bombing Perkuat Sumsel
Tidak menyetorkan (tilep) pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” bebernya.
Perbuatan itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf i jo. Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kurun waktu perbuatannya Januari - Desember 2020. BACA JUGA : Penting Banget, Ternyata Inilah Manfaat Usus Bagi Tubuh Manusia
Ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun penjara serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331.892.549,” jelas dia.