Terapkan K3 saat Produksi Bahan Bakar
PALEMBANG - Pengawas Ketenagakerjaan dan Pemeriksa Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu melakukan sinergitas pemeriksaan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan. "Diperlukan data faktual terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ungkap Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker RI, Yuli Adiratna saat menghadiri Silaturahmi dan Dialog Ketenagakerjaan Pemprov Sumsel di Gedung Parta Ogan Komperta Plaju, kemarin (16/5).
Ini tujuannya untuk mendukung pengambilan kebijakan K3 perusahaan. "PR kita sekarang ini bagaimana menghimpun data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya lagi.
Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan & SDM, Drs Nelson Firdaus MM, menjelaskan perubahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diubah menjadi UU No 6/2023 tentu memberi dampak bagi pengusaha dan tenaga kerja.
"Kita menyadari tak mudah mewujudkan hubungan industrial yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah kerap kali hadir, menengahi dan menyamakan persepsi peraturan ketenagakerjaan agar dijalankan dengan baik," tegasnya. Salah satu contoh penerapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.404.177. "Sumsel dalam urutan tertinggi secara nasional," imbuhnya.
Yulianto Triwibowo, GM PT Kilang Pertamina Nasional (KPI) Refinery Unit (RU) III Plaju menjelaskan pihaknya telah menerapkan budaya K3 dengan baik dan comply terhadap peraturan yang berlaku. Banyak program yang ditetapkan K3, mulai dari grand safety talk, tool box meeting, mindset and culture day. Lalu penerapan corporate life saving rules (CLSR) dan HSSE golden rules dalam setiap kegiatan.
Diakuinya, penerapan K3 ini menjamin keselamatan pekerja dalam menjalankan operasional dan bisnis milik negara. Kilang Pertamina RU III sendiri menjadi yang tertua dan telah berusia lebih dari 100 tahun, namun masih berkontribusi untuk negeri Indonesia. Buktinya Pertamina RU III mendominasi suplai bahan bakar minyak (BBM) sekitar 50-60 persen di wilayah Provinsi Sumbagsel.
Produk BBM didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa, lalu produk intermedia Naphta dikirimkan ke RU VI. "Kita tetap bersinergi dan menjalin hubungan harmonis dengan Pemda, khususnya dalam menerapkan K3 di perusahaan,” lanjutnya. Sementara acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, H Koimudin. (yud/fad)