Dendam Lama Berujung Jeruji Besi

MUARADUA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ulah MR (47), Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan, menyabet p SP (50, juga warga Kecamatan Tiga Dihaji dengan sebilah pisau, berbuntut panjang. MR kini harus meringkuk dalam jeruji besi Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum. AKBP Indra Arya Yudha, Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.44 WIB.

Kronologis Kejadian

Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk di motornya yang bertempat di Desa Kuripan II.
BACA JUGA : LOWONGAN KERJA! BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Ada Banyak Posisi yang Dibuka, Ayo Daftar!
" Tersangka saat itu melihat korban dari arah Muaradua menuju ke arah Desa Kuripan. Tiba-tiba spontan tersangka mengejar dan menyalip korban itu," jelas Biladi. Lanjutnya, pada saat sekira 10 meter tersangka berhenti. Kemudian korban turun dari motor dan mengejar tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan