Apindo Minta Kedepankan Mediasi 

*Gordon: Berharap Ada Sosialisasi Lagi Aturan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar memang dalam peraturan perundang-undangan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak melaporkan kecelakaan kerja. Bila ada kasus yang tidak dilaporkan, mungkin karena pengusaha bersangkutan tidak tahu.
Bisa juga menilai kalau insiden itu tidak termasuk kecelakaan kerja. “Harapan kita, tidak juga serta merta dibawa ke ranah hukum. Kalau bisa dimediasi dulu dengan bantuan Disnaker. Terus ada peringatan,” katanya, tadi malam.
Gordon juga berharap ada sosialisasi dari Disnaker kepada semua pengusaha terkait aturan wajib lapor jika ada kecelakaan kerja ini. Kemudian jenis-jenis kecelakaan kerja yang harus dilaporkan.  “Karena kami para pengusaha ini tidak semua tahu aturan itu,” imbuhnya.
Harapan lain, ada peningkatan pengawasan dari Disnaker terhadap perusahaan. Tentu saja diiringi dengan pembinaan. “Bagaimana pun, dengan adanya kasus ini, kami dari Apindo akan mengingatkan kawan-kawan pengusaha untuk bisa lebih aware lagi. Terutama jika terjadi kasus kecelakaan kerja di perusahaan masing-masing,” tutur dia.
Para pengusaha juga diingatkan untuk mempelajar kembali aturan-aturan ketenagakerjaan. “Mungkin dalam kasus yang disidang ini beratnya karena tidak bayarkan santunan pekerjanya yang kecelakaan. Tapi kecelakaan itu juga pasti tidak diinginkan pengusaha. Paling tidak, ini ada hikmah bagi semua,” pungkas Gordon. (*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan