https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Napi Lapas Atur Pengiriman Sabu

*Dua Kali ke Mesuji, 4 Kg dan 2 Kg

PALEMBANG - Narapidana (napi) Lapas Pekanbaru, kembali disebut-sebut dalam peredaran sabu di Provinsi Sumsel. Sebelumnya muncul nama napi Joni alias Awi, dari kurir 0,5 kg sabu Fikri Sagala (53), yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, 6 April 2023.

Terbaru, yang muncul nama Ong. Napi dalam Lapas Pekanbaru itu, disebut dua kurir yang tertangkap Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP) Sumsel. Petugas mencokok tersangka Adi Mulyono (42), dan Dedi Indriadi (38), di Tol Lampung-Palembang.

Kedua tengah mengendarai mobil Sigra, dari arah Lampung mengarah Palembang. “Mobilnya kami arahkan dan hentikan, saat melintas rest area Km 277, Senin (10/4), sekitar pukul 07.30 WIB,” terang Kabid Berantas BNNP Sumsel AKBP Adi Herpaus, kemarin.

Petugas memeriksa kedua pria asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), itu, berikut menggeledah mobilnya. “Dari dalam tas besar di jok belakang itulah, terdapat 2 bungkusan teh China berisi sekitar 2 kilo gram (kg) sabu,” jelas Adi.

BACA JUGA : Siapkan Berkas, Sidang di PN Lahat

Kedua tersangka dan barang buktinya, dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pendalaman lebih lanjut. “Kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu milik Ong. Narapidana di Lapas Pekanbaru, dengan vonis seumur hidup,” katanya.

Pengungkapan ini disebut Adi terbilang singkat. Sekitar pukul 00.10 WIB, mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar besar melalui jalur darat. Paginya langsung melakukan penutupan akses dan memeriksa kendaraan yang dicurigai.

Sekitar pukul 07.30 WIB, baru melintas mobil Sigra dikendarai tersangka dari arah Lampung. Agak unik memang, padahal sabu dari Pekanbaru itu katanya tujuan Mesuji OKI. “Untuk mengelabui petugas, mereka mutar ke Lampung dulu. Jadi seolah-olah mereka ini balik mudik dari Lampung, bukan dari Pekanbaru,” beber Adi Herpaus.

Dari pemeriksaan awal, juga diketahui keduanya sudah pernah berhasil mengirim 4 kg sabu ke Mesuji, Kabupaten OKI. Sedangkan yang kedua kalinya ini, tertangkap BNNP Sumsel. “Mobil Sigra yang digunakan pelaku, merupakan mobil rental," tambah Adi.

Adi menyebut, lantaran tingginya pesanan sabu dari Mesuji, maka pihaknya akan lebih sering operasi dan razia. Terutama kendaraan berplat nopol dari luar Sumsel, yang dicurigai hendak mengirimkan narkoba. "Untuk mengantisipasi sekaligus juga memutus mata rantai pengiriman narkobanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Adi dan Dedi, dikenakan Pasal 114 serta Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Benar, sudah dua kali kirim sabu milik Ong. Pertama 4 kg, kedua yang 2 kg ini. Semuanya tujuan wilayah Mesuji, OKI,” aku tersangka Adi, warga Padang Pariaman, Sumbar.

Pada pengiriman yang pertama dan kedua, mobil yang mereka kendarai berbeda. Karena menggunakan mobil rental. Adi dan Dedi, membenarkan sabu yang mereka antar milik Ong, napi kasus narkoba di Lapas Pekanbaru. “Kami baru dapat upah, setelah barang (sabu) diterima pemesan. Tapi tidak tahu siapa. Katanya sampai di Mesuji, baru akan ada yang menghubungi mengarahkan ke titik pengiriman," bebernya. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan