Polemik Seragam PPK, Buat Sendiri Tidak Ada Anggaran
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID -Polemik terkait seragam dinas lapangan PPK/PPD/PPS baru mencuat di Kabupaten Lahat. Sementara pelaksanaan tahapan pemilu yang melibatkan PPK/PPS berlansung lama. Namun, aturan KPU RI Nomor 227 Nomor 2023 tentang pakaian dinas lapangan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaran Pileg, Pilpres dan Pemilukada. Penetapannya baru tanggal 3 April 2023. Akibatnya muncul polemik akibat ketidakseragaman tersebut. Bahkan seolah baju seragam menjurus ke warna identik partai politik tertentu. "Ya saya harap ada penjelasan. Warna seragam dinas PPK/PPD/PPS, harus sesuai aturan. Jangan pelangi, ada yang putih, merah dan lainnya"
BACA JUGA : PNS dan Masyarakat Boleh Daftar, LPDP Buka Beasiswa S2 ke Tiongkok. Simak Syarat dan Ketentuannya!"Agar tidak ada kecurigaan. Bila mengikuti aturan, maka jelas," ujar Toto, warga Lahat menyikapi adanya polemik terkait seragam dinas lapangan PPK/PPS.