Bertambah, Tersangka Penipuan Modus Bantuan UMKM
LUBUKLINGGAU – Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, menetapkan satu orang tersangka lagi setelah menangkap Selvi Puspita Sari (31). Menyusul rekannya, Nova Lingga Sari (25), yang sudah ditahan lebih dulu.
Keduanya menjadi tersangka dugaan penipuan modus pungutan nasabah BCA program bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Lubuklinggau. “Perannya sama dengan tersangka sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara.
Yakni, mengelabui korban dengan cara menawarkan program bantuan UMKM. Syaratnya, membuka rekening tabungan di Bank Central Asia (BCA). Untuk membuka rekening, calon nasabah yang diiming-imingi dengan bantuan UMKM senilai Rp2 juta.
Tapi, diminta membayar uang lebih dulu Rp120 ribu. Dengan rincian Rp50 ribu untuk saldo awal rekening, Rp50 ribu biaya administrasi, dan Rp20 ribu biaya materai. “Aksi penipuan ini mereka lakukan bersama-sama, hasil dari penipuan ini mereka bagi dua," beber Robi.
Intinya, modus dan motif keduanya serupa. “Karena itu keduanya kita jerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 378 KUHP jo 64 KUHP dan atau 372 KUHP jo 64 KUHP," pungkas Robi. (lid/air)