Saksi Sebut Transfer Sewa Bulanan

*Ke-4 Pendiri Yayasan UBD

PALEMBANG - Persidangan perkara gugatan 13 aset bidang tanah yang dilayangkan pihak Yayasan Bina Darma Palem-bang kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Selasa (9/5). Agenda sidang mendengarkan keterangan dua saksi mantan dosen UBD yang dihadirkan pihak tergugat, masing-masing Rodiah Wahasusmia dan Heni Indriani. Namun baru satu saksi, Rodiah Wahasusmia didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eddi Pelawi SH MH tersebut.

Rodiah yang juga mantan staf keuangan UBD ini menjelaskan selama kurun waktu tahun 2000-2021, dirinya secara rutin diminta mantan rektor UBD, Prof H Zainuddin Ismail mentransferkan uang masing-masing sebesar Rp75 juta kepada keempat pendiri UBD dan Yayasan Bina Darma atau ahli warisnya.

Masing-masing kepada Prof Bukhori Rahman MSc ataupun ahli warisnya, almarhum Prof Zainuddin Ismail, Suheriyatmono, dan Riva Ariani atas perintah Rektor UBD, baik saat itu masih dijabat almarhum Prof Zainuddin Ismail maupun Rektor UBD saat ini Dr Sunda Ariana.

“Saya pernah mengeluarkan uang sewa selama dua bulan atas petunjuk Ibu Riva Ariani, masing-masing Rp75 juta untuk ke-4 pendiri UBD dan Yayasan Bina Darma sesuai yang tercantum di akte. Tapi dengan alasan pengurusan administrasi pengeluaran uang buat sewa itu dituliskan untuk biaya beasiswa S-3,” ungkap Rodiah dalam kesaksiannya.

Awalnya saksi tak mengetahui jika ternyata uang tersebut bukan dipergunakan untuk biaya S-3 karena posisinya saat itu almarhum Bukhori Rahman telah meninggal dunia. Belakangan setelah terjadinya konflik ini, dirinya baru tahu jika uang masing-masing Rp75 juta setiap bulan secara rutin dia tranfer melalui rekening BSB kepada ke 4 pendiri UBD dan Yayasan Bina Darma itu sebagai biaya sewa aset tanah yang dipakai UBD dan Yayasan Bina Darma. Keterangan saksi Rodiah ini menebalkan keyakinan tergugat jika benar hingga saat ini ke-13 aset bidang tanah yang saat ini diajukan gugatannya oleh Yayasan Bina Darma Palembang masih atas nama ke empat pendiri.

“Kami kian yakin, selain ada bukti otentik berupa sertifikat juga keterangan saksi yang sudah dihadirkan. Mereka menerangkan secara gamblang dan jelas, termasuk keterangan Rodiah soal uang Rp75 juta per bulan yang dia tranfer kepada 4 pendiri atau ahli waris meski alasan administrasi buat biaya pendidikan S3,” sebut kuasa hukum tergugat 1, 2, 10, 11, dan 12, Januardi Haribowo SH usai persidangan.

Masih menurut Januardi, sebelum akhirnya muncul konflik berujung gugatan, pengiriman terhadap ke 4 pendiri secara rutin dilakukan. “Seperti terhadap ahli waris almarhum Bukhori Rahman yang diterima istrinya melalui anak bungsunya bernama Ade. Pada kasus ini juga sebagai tergugat 6 namun berpihak ke penggugat,” ungkap Januardi didampingi Kartini Amir SH MH dan Aldo Nainggolan SH MH.

Senada disampaikan Kuasa Hukum almarhum Prof Zainuddin, Adv Novel Suwa SH MM MSi yang juga kian yakin bila ke-13 aset bidang tanah yang kini disengketakan masih atas nama ke 4 pendiri, bukan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang.

“Setelah mendengar keterangan saksi Rodiah kami kian yakin jika aset tanah itu milik 4 pendiri, termasuk klien kami almarhum Prof Zainuddin Ismail. Itu juga sudah kami cek and ricek secara langsung ke Kantor ATR/BPN Kota Palembang atas nama mereka berempat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Fajri Yusuf Herman SH menyebut yang disampaikan saksi hanya kisi-kisinya saja. “Saksi mantan karyawan UBD, dulunya sempat berkerja di bidang keuangan, hanya berkerja 2 bulan,” tegas kuasa hukum tergugat saat dikonfirmasi di Gedung UBD. “Keterlibatanya (saksi, red) hanya melakukan pembayaran seperti rekening listrik,” tegas Fajri.

Ia mengatakan, majelis hakim sempat menanyakan keterangan saksi terkait laporan keuangan. “Tadi saksi ditanya hakim terkait pernah tidak melihat laporan keuangan yang terdiri dari aset apa saja. Saksi menjawab tidak tahu, jadi kurang lebih hanya kisi–kisi seperti itu saja,” pungkasnya. (kms/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan