Pengumuman! Pemkot Hapus Semua Denda Pajak Tertunggak, PBB hingga BPHTB Cukup Bayar Pokok Saja

PALEMBANG, SUMATERAEKSRPRES.ID - Pengumuman menarik bagi warga Palembang. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan ada program hapus denda pajak. Hal itu terungkap langsung dari Wali Kota H Harnojoyo. Menurutnya, keringanan pajak ini merupakan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Ini semua kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak,” kata Harno. Secara koridor, lanjut Wako, ini juga sudah berdasarkan aturan. Pembebasan seluruh denda pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. BACA JUGA : Sejarah Masjid Suro, Saksi Bisu Masuknya Islam di Palembang "Penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya," katanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa juga membenarkan hal tersebut. "Warga bisa manfaatkan penghapusan denda ini," katanya. Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan Pemkot pastikan program hapus denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak oleh wajib pajak (WP), dalam artian tanpa batasan tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan