Beda PPG Guru Tertentu dan PPG Calon Guru
-freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi jalur utama bagi pendidik untuk mendapatkan sertifikasi resmi sebagai guru profesional.
Namun, tidak semua guru mengikuti program yang sama.
Terdapat dua skema utama dalam PPG: PPG Dalam Jabatan (untuk Guru Tertentu) dan PPG Prajabatan (untuk Calon Guru). Meski serupa dalam tujuan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal peserta, persyaratan, hingga mekanisme pelaksanaannya.
PPG Dalam Jabatan: Untuk Guru yang Sudah Mengajar
PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Panduan Mengerjakan Jurnal Pembelajaran di Ruang GTK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Program ini menjadi jalur penyetaraan kompetensi agar para guru yang sudah mengabdi tetap bisa mendapatkan legitimasi profesional sesuai ketentuan negara.
Peserta PPG Dalam Jabatan umumnya direkrut berdasarkan seleksi nasional yang diumumkan oleh Kemendikbudristek.
Mereka sudah mengajar di sekolah formal dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini juga bersifat beasiswa penuh yang didanai oleh pemerintah.
PPG Prajabatan: Jalan Awal Menjadi Guru Profesional
Berbeda dengan skema sebelumnya, PPG Prajabatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPG Calon Guru diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate dari berbagai disiplin ilmu yang ingin menjadi guru.
BACA JUGA:Pengumuman! Ada Perubahan Kebijakan Dalam Pelaksanaan PPG Guru Tertentu, Catat Regulasinya
