Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Nakes Mempunyai Hak Menghentikan Pelayanan'

Iwan Andhyantoro, SKM, M.Kes, - Humas, nakes, akademisi, pengamat perilaku kesehatan RS Ernaldi Bahar Prov. Sumsel.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak beberapa hari lalu beredar viral di medsos maupun media pemberitaan terkait  seorang dokter spesialis ginjal di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, yang mendapat perlakuan kasar, dan intimidatif dari  keluarga pasien.

Dalam video yang beredar tampak keluarga pasien dengan sikap emosi, dan kasar mencengkeram leher dan  memaksa dokter bernama dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, untuk membuka masker di hadapan pasien wanita yang tengah terbaring.


Iklan Google/Link Sponsor

BACA JUGA:Geram Terhadap Kasus Pemukulan Dokter RSUD Sekayu, Gubernur Mint Proses Hukum Lanjut Deru Kecam Penganiayaan

BACA JUGA:Bantah Ada Ancaman, RSUD Sekayu Tegaskan dr. Syahpri Aman Pasca Laporan Polisi

Dari sumber berita lain bahkan  dikabarkan si pasien tersebut diduga terinfeksi kuman TBC yang sangat rawan untuk menular ke orang lain. 

"BUKA MASKER KAMU !......, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen," ujar salah satu anggota keluarga pasien dalam rekaman tersebut.

Perlu dipahami bahwa para karyawan di fasilitas kesehatan ( faskes ), terutama para nakes ( dokter, perawat, analis laboratorium, radiografi, fisioterapis, dan lainnya ) sangat berisiko dan rentan terpapar infeksi mikro organisme patogen ( penyebab penyakit )  baik dari pasien, sesama karyawan, atau bahkan menjadi media penularan penyakit infeksi dari satu pasien kepada pasien lainnya ( infeksi nosokomial ), risiko yang merugikan dan bisa berdampak sangat fatal bagi si karyawan/nakes ataupun pasien.

Salah satu yang sering terlihat sebagai upaya menjaga keselamatan bersama adalah MENGENAKAN MASKER. 

Pemerintah, para stake holder, pemangku kebijakan kesehatan, para nakes dan pengelola faskes sangat paham akan risiko ini, oleh karenanya dibuatlah aturan-aturan yang berfungsi mengatur, melindungi dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan tertuang dalam bentuk undang, permenkes, standar prosedur operasional (SPO), dan lainnya. 

Para karyawan terutama dokter, perawat dan lainnya tentu saja bertindak melayani setiap pasien mengikuti aturan dan SPO yang ada, itu adalah sebuah ketentuan yang harus ditaati atau dilanggar, dan  tak boleh ada pihak lain yang mengintervensi atau melakukan intimidasi atas pelaksaan ketetapan prosedur ini.

Bahkan jika kondisi terpaksa si nakes mempunyai hak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan untuk MENGHENTIKAN PELAYANAN. Dan tertuang dalam peraturan di bawah ini. 

Pasal 273 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pasal ini menjabarkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, informasi yang benar, gaji/upah yang layak, serta perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. 

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan