Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Surat Edaran Menaker Soal Larangan Tahan Ijasah: Langkah Strategis atau Populis?

Nur Fauzi Ramadhan, Co-Founder dan Direktur Polhukam Asah Kebijakan Indonesia, Alumni Sekolah Staf Presiden Kantor Staf Presiden--

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Beberapa hal yang diatur melalui SE tersebut ialah larangan bagi pemberi kerja untuk menahan dan menjadikan syarat bekerja berupa dokumen pribadi seperti: ijasah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, hingga BPKB kendaraan.

BACA JUGA: Darurat Konsumsi Makanan Asin (garam dapur dan natrium) di Masyarakat

BACA JUGA:Progresia: Standar Baru Dalam Reformasi Pelayanan Publik

Selain itu, lewat SE ini juga memberikan larangan bagi pemberi kerja yang mencoba menghalang-halangi ataupun melarang pekerjanya untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. 

Bagi saya, dengan dikeluarkannya SE ini menjadi langkah progresif yang ditunjukan oleh pemerintah. Sebab, penahanan ijazah sudah lama dikeluhkan sebagian kalangan pekerja.

Alasan yang menjadi justifikasi praktik demikian ialah untuk mencegah pekerja keluar dari pekerjaannya secara tiba-tiba atau tanpa pemberitahuan secara patut.

Kendati begitu, banyak kalangan pula yang menganggap praktik penahanan ijasah sebagai sebuah tindakan yang melanggar ham dan hak konstitusional warga negara.

Dasar dari pendapat tersebut ialah karena membatasi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan lainnya yang lebih layak. Selain itu, praktik demikian juga membuka kesempatan bagi pemberi kerja untuk bertindak sewenang-wenang kepada pekerja.

Saya pribadi berpendapat praktik penahanan ijasah sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional kepada warga negara. Dari praktik tersebut muncul dua permasalahan yang akan timbul yakni (i) permasalahan konkret dan (ii) membuka potensi permasalahan lainnya.

Pertama, bentuk permasalahan yang terjadi secara konkret dengan diberlakukannya praktik demikian ialah melanggar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUDNRI 1945).

Dalam Pasal 28E Ayat (1) UUDNRI 1945 memberikan hak untuk memilih pekerjaan bagi setiap warga negara. Hak untuk memilih pekerjaan bermakna setiap warga negara berhak secara bebas memilih pekerjaannya, sesuai dengan bakat kecakapan kemampuan yang dimilikinya.

Dengan adanya praktik menahan ijasah dan dokumen pribadi lainnya maka yang terjadi ialah pekerja akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lainnya yang bisa saja lebih layak dari pekerjaan yang tengah dijalani.

Praktik tersebut juga akan membawa pada masalah kedua, yakni  ‘membuka potensi permasalahan yang akan timbul selanjutnya’. Hal demikian berawal dari dengan ditahannya dokumen pribadi dari pekerja, maka yang terjadi selanjutnya secara bargian power pekerja semakin berada di posisi yang lebih rentan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan