Nikah Siri dan Problematika dalam Masyarakat
Oleh : Dr Jumanah SH MH Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Raden Fatah Palembang --
SUMATERAEKSPRES.ID- Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui kantor urusan agama (KUA), menurut Agama Islam sudah sah.
Kasus nikah siri sudah tak asing lagi terdengar oleh telinga orang-orang Indonesia. Selalu menjadi perbincangan hangat di setiap tahunnya, nikah siri belakangan ini menjadi topik yang banyak dicari oleh sekian banyak orang.
BACA JUGA:Sembelih Kambing Hitam saat Nikahi Suku Ogan Pusar
BACA JUGA:Waduh, Sudah Hamili Pelajar, Nikahnya dengan Perempuan Lain
Dari sekian banyaknya berita yang telah menyebar luas di media sosial dan terbukti dari banyaknya kasus nikah siri mencerminkan bahwa nikah siri pada saat ini adalah hal yang dianggap biasa.
Peristiwa ini seakan menjadi mainan dan bukan lagi menjadi hal yang dianggap serius.
Sebab-Sebab Terjadinya Nikah Siri
Nikah siri yang terjadi di Indonesia, bukan terjadi tanpa alasan, melainkan dengan banyak alasan, sehingga perkawinan secara siri ini dilaksanakan.
Adanya alasan-alasan tersebut membuat pelaku nikah siri menjadi yakin bahwa yang dilakukan demikian benar, sebagai usaha untuk menghindari masalah yang ada, penyebab nikah siri diantaranya:
Seorang tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan nikah secara resmi, maka jalan yang di pilih yaitu nikah siri, yang mereka pandang dengan mengeluarkan biaya sedikit nikah biasa terlaksana, yang penting nikahnya secara agama.
Seorang berkeinginan untuk menghindari perbuatan zina. Dengan pemikiran seperti ini dan dengan pengaruh faktor usia yang belum cukup umur untuk melaksanakan perkawinan secara sah, maka mereka memilih nikah siri, dengan alasan menghindari diri dari dosa.
Seorang yang melaksanakan nikah siri diantaranya ingin berpoligami yang sulit mendapatkan izin dari istri sahnya. Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 2 PP No 9/1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No1/1974 bahwa perkawinan bagi penganut Agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, dimana dalam hal ini nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.
Kekuatan Nikah Siri Dalam Pernikahan
Dalam hal perceraian, dampak hukum yang timbul apabila salah satu pasangan menikah lagi atau meninggalkan pasangannya, maka pasangan lainnya tidak memiliki kuasa untuk melakukan apapun atau dalam hal ini istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama.
