Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Anak Daring Lewat Implementasi Perpres 87/2025
Kemen PPPA tegaskan implementasi Perpres 87/2025 jadi langkah strategis memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Fokus pencegahan, penanganan, dan kolaborasi, demi internet aman dan positif bagi anak. Foto:Dody/Sumateraekspres.id--
JAKARTA,k SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ranah digital melalui penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam merespons meningkatnya risiko anak di dunia maya yang kian kompleks.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan bahwa Perpres ini dirancang sebagai panduan terpadu lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Fokus utama peta jalan ini terletak pada pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
“Pencegahan harus kita utamakan, jangan hanya berperan seperti pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Rekomendasi BPK Akan Jadi Acuan Perbaikan, Bupati Muba Tegaskan Komitmen Transparansi
BACA JUGA:Wisuda USS, Herman Deru Tegaskan Akhir Kuliah Adalah Awal Perjuangan Hidup
Perpres ini memberi arah jelas agar perlindungan anak di dunia digital lebih menyeluruh dan berkesinambungan,” ujar Ratna dalam acara media talk di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Lonjakan Akses Internet Anak dan Risiko yang Mengintai
Ratna mengungkapkan, percepatan lahirnya Perpres 87/2025 dipicu oleh meningkatnya kerentanan anak dalam menggunakan internet.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat, 4 dari 100 anak pernah menjadi korban kekerasan seksual non-kontak akibat penggunaan media sosial.
Data SUSENAS turut menunjukkan lonjakan akses internet anak dari 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023. Bersamaan dengan itu, risiko paparan konten negatif, pornografi, hingga kejahatan siber ikut meningkat.
BACA JUGA:Ayah Tiri di OKU Selatan Bejat, Cabuli Anak hingga Hamil 17 Minggu
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Implementasi peta jalan perlindungan anak ini tidak hanya bergantung pada Kemen PPPA, tetapi melibatkan 15 kementerian dan lembaga.
