Besaran Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier yang Jadi Stafsus Menhan
Besaran Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier yang Jadi Stafsus Menhan-Foto: IST -
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Deddy Corbuzier kini resmi menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pelantikan Deddy dilakukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama beberapa staf khusus lainnya. Sejumlah nama turut dilantik dalam kesempatan tersebut, di antaranya Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji untuk Bidang Tata Negara, serta Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, Indra Irawan dipercaya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
BACA JUGA:Mau Bekerja di PT Freeport atau BUMN? Ini 13 Jurusan Kuliah yang Jadi Rekomendasi
BACA JUGA:2.100 Peserta Meriahkan 21st Runniversary Novotel Palembang, Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
Deddy Corbuzier Tangani Komunikasi Sosial dan Publik
Deddy Corbuzier, yang memiliki nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, ditunjuk sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Penunjukan ini sejalan dengan latar belakangnya sebagai figur publik dengan pengaruh besar di media sosial.
Dengan jabatan barunya, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy sebagai stafsus di Kemenhan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan yang diberikan.
BACA JUGA:Mau Bekerja di PT Freeport atau BUMN? Ini 13 Jurusan Kuliah yang Jadi Rekomendasi
Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan
Merujuk Pasal 71 ayat (1) Perpres tersebut, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Sementara itu, Pasal 73 ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi stafsus diberikan setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
