Jangan Hanya Bicara Aspek Hukum, Wagub Sumsel Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Ini Harapannya
SUMUR MINYAK. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Cik Ujang SE bersama sejumlah kepala daerah di Sumsel saat menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Rakyat yang berlangsung di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta-FOTO: IST-
Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur minyak lama yang sudah ada, termasuk yang dibor sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah menegaskan larangan keras terhadap pembukaan sumur baru di luar ketentuan karena dapat menimbulkan persoalan hukum.
BACA JUGA:Pertamina Masih Jadi Penguasa Sumur Minyak di Sumsel, Regulasi Baru Buka Harapan Bagi Sumur Rakyat
Lebih lanjut, pengelolaan sumur minyak rakyat nantinya akan dilakukan oleh entitas lokal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku UMKM. Pemerintah daerah akan berperan penting dalam proses rekomendasi dan verifikasi legalisasi.
Selain itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sekitar wilayah operasi diwajibkan membeli hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga transparan sebesar 80 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).(iol/kms/)
