Pertamina Masih Jadi Penguasa Sumur Minyak di Sumsel, Regulasi Baru Buka Harapan Bagi Sumur Rakyat
Puluhan ribu sumur minyak menyembul ke permukaan, sebagian dikelola perusahaan besar, sebagian lagi digarap masyarakat secara tradisional.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Sumatera Selatan terus menegaskan diri sebagai lumbung energi nasional. Dari bumi Sriwijaya ini, puluhan ribu sumur minyak menyembul ke permukaan, sebagian dikelola perusahaan besar, sebagian lagi digarap masyarakat secara tradisional.
Namun, di antara deru mesin bor dan aroma minyak mentah, terselip cerita panjang tentang regulasi, harapan, sekaligus tantangan.
BACA JUGA:Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Lima Warga Luka Bakar
Pertamina Tetap Mendominasi
Pengelolaan minyak di Sumsel tak bisa dilepaskan dari PT Pertamina EP, termasuk unitnya Pertamina EP Prabumulih Field dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Pertamina tidak hanya mengoperasikan pusat produksi di Prabumulih dan Plaju, tetapi juga menggandeng BUMD Petro Muba dalam mengelola ratusan sumur tua di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Targetnya, sekitar 2.000 barel per hari.
BACA JUGA:Sumur Minyak di Sumsel Terbanyak, Total yang Dilaporkan ke Kementerian ESDM 21.400 Titik
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Tanam 350 Bibit Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Meski ada pemain lain seperti PT Medco Energi Internasional dan Repsol yang menggarap blok Sakakemang, dominasi Pertamina tetap yang paling mencolok.
Ribuan Sumur, Banyak yang Terlantar
Data Dinas ESDM Sumsel mencatat ada 21.400 sumur minyak di provinsi ini, tersebar di enam kabupaten. Muba menjadi yang terbanyak dengan 20.449 sumur. Sisanya berada di Musi Rawas, Muratara, Muara Enim, Banyuasin, dan PALI.
Namun, tidak semua sumur beroperasi optimal. Banyak di antaranya digarap secara tradisional oleh masyarakat. Produksinya tidak menentu: ada yang menghasilkan 2–3 barel per hari, tapi tak jarang berhenti beroperasi berhari-hari. Kondisi ini membuat potensi besar migas Sumsel seringkali sekadar angka di atas kertas.
Regulasi Baru: Sumur Rakyat Dapat Legitimasi
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat.
BACA JUGA:Bupati HM Toha Bergerak Cepat Legalkan 20 Ribu Sumur Minyak Rakyat Muba
