Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tiga Bulan Beroperasi di Sumsel, Ranmor Plat Luar Wajib Plat BG Ini Tujuannya

PAJAK: Pemilik kendaraan bermotor melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang 2 di Jl Kapten A Rivai, beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel berupaya menambah PAD dengan mewajibkan mutasi plat kendaraan luar Sumsel.- Foto : Budiman/sumeks -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satunya dengan menertibkan kendaraan  dengan nomor polisi (nopol) luar Sumsel yang beroperasional di wilayah Sumsel yang diwajibkan untuk mutase ke nopol Sumsel.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengeluarkan surat instruksi nomor 045.2/V/000338/Penda/2025, tertanggal 9 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumsel. 

“Surat tersebut menegaskan kendaraan berpelat luar yang digunakan lebih dari tiga bulan di wilayah Sumsel harus segera dimutasi ke pelat Sumsel atau BG,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP,MM, kemarin (7/6). 

Menurut dia, kendaraan  yang digunakan secara terus-menerus di Sumsel wajib dimutasi. “Ini tidak hanya untuk menertibkan kendaraan saja melainkan juga sebagai upaya untuk lebih mengoptimalkan lagi pendapatan daerah daerah dari sektor pekan kendaraan bermotor,"  sebutnya. 

BACA JUGA:RESMI! Tunjangan Sertifikasi TW 2 dan 3 Berlaku Pemotongan Pajak, Ini Besarannya

BACA JUGA:Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Masih disampaikan Rizwan menindaklanjuti peraturan Daerah No 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Sumsel sejak 5 Januari 2025 juga telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa pembebasan biaya pajak progresif dan bebas biaya BBNKB II.

Rizwan menyebut hingga 5 Juli 2025, capaian pajak daerah menunjukkan progres signifikan, meski masih di bawah target tahunan.

Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dari target Rp761,4 miliar, realisasi hingga awal Juli mencapai Rp361,1 miliar atau 47,43 persen sedangkan BBN-KB dari target Rp797,8 miliar, telah terealisasi sebesar Rp327,3 miliar atau 41,03 persen. 

Terkait hal ini Rizwan menyebut pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan PAD Tahun 2025 bersama para bupati/wali kota, OPD, camat, lurah dan kepala desa se-Sumsel. 

BACA JUGA:Market Otomotif Turun 21 Persen, Minta Gubernur Rileksasi Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Cari Mobil Murah tapi Tangguh? Ini Pilihan Mobil Bekas 20 Jutaan yang Awet dan Irit Pajak

Rakor ini bertujuan membangun sinergi dan kolaborasi dalam penertiban kendaraan nopol luar serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan