Pemprov Sumsel Upayakan Dana Pensiun PPPK, Bahas Skemanya Bersama Taspen
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada ada tidaknya dana pensiun. Nah, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mengupayakan agar PPPK bisa mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.
Untuk itu, Pemprov menjajaki kerja sama dengan PT Taspen sebagai penyalur dana pensiun PNS. “Saya sudah berbicara dengan PT Taspen bagaimana agar PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Ini sedang diupayakan dan diformulasikan skemanya,” ungkap Deru.
Menurutnya, meskipun status PPPK berbeda dengan PNS, tapi tetap sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, Deru menilai PPPK juga berhak mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan jangka panjang, dalam hal ini dana pensiun.
Ditambahkannya, adanya pemberian dana pensiun tersebut penting sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian para PPPK yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Seiring dengan perjuangan Pemprov Sumsel tersebut, Deru berharap semua PPPK bisa bekerja maksimal. Tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi juga mampu menciptakan perubahan positif melalui ide-ide baru dan berinovasi.
BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat
BACA JUGA:BRIGuna Karya BRI 2025: Solusi Kredit Fleksibel untuk Guru PPPK, Tanpa Agunan
Perjuangan Gubernur Sumsel ini sejalan dengan upaya di tingkat pusat oleh DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, pihaknya juga tengah mendorong rencana perubahan kedua UU ASN. Pada perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, telah membawa sejumlah perubahan mendasar.
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun, ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” jelas Zulfikar.
Perubahan mendasar lain pada perubahan pertama yakni penyamaan hak serta kewajiban antara PNS dan PPPK. Perubahan kedua yang kini sedang dibahas menyangkut aspek yang lebih sensitif. "Yakni pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah. Dalam revisi ini, wewenang yang sebelumnya didelegasikan ke pemda, dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Presiden," jelas Zulfikar.
Karena itu, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian ulang.
"Perubahan ini belum final, masih dalam tahap pembicaraan awal, kita ingin kajian yang menyeluruh," tukas dia.
