Gubernur dan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Wujudkan Sumsel Maju Terus
NOTA KESEPAKATAN : Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan Nota Kesepakatan ke Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, pada rapat paripurna, kemarin. FOTO: IBNU HOLDUN/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam Rapat Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel, kemarin (16/5), Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyampaikan Nota Kesepakatan antara Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2025-2029.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang senantiasa menjadi mitra membangun daerah dengan semangat kemitraan yang konstruktif dan berlandaskan kepentingan rakyat,” ujar Gubernur di Paripurna XIII dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumsel 2025-2029 di aula auditorium Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, kemarin.
BACA JUGA: Akhir Tahun, Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI Dari Perusahaan Capai 100 Persen
BACA JUGA:DPRD Sumsel Apresiasi Kembalinya Status Internasional Bandara SMB II
Dijelaskan, sebagaimana diketahui, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Permendagri Nomor 86 tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD, dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029.
Penyusunan RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2025-2029 merupakan bagian dari komitmen Pemda mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumsel masa jabatan 2025-2030, Sumsel Maju Terus Untuk Semua.
“Rancangan awal RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan strategi dalam membuat visi dan misi kepala daerah ke depan. Dijabarkan ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan serta menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD telah melalui sejumlah tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Proses itu mencakup penyusunan rancangan teknokratik, rancangan awal pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025, rapat orientasi, serta forum konsultasi publik pada 20 Maret 2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rancangan awal kemudian diajukan ke DPRD pada 2 Mei 2025 dan dibahas bersama pada 14 Mei 2025.
Gubernur berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar proses penyusunan RPJMD berjalan lancar dan tepat waktu.
“Penandatanganan ini merupakan sinyal kuat atas komitmen Pemprov Sumsel dan DPRD dalam merancang pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah penandatanganan ini, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan konsultasi dan penyelarasan bersama Mendagri serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Kemudian pelaksanaan Musrenbang RPJMD dan penyampaian Raperda RPJMD ke DPRD untuk pembahasan dan persetujuan.
BACA JUGA:Jalan Rusak Parah di Muba-PALI Disorot DPRD Sumsel, Realisasi Perbaikan Direncanakan 2025
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak Pemerintah Tindak Cepat Kerusakan Jalan Lintas Jambi
