Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Pemkot Palembang Siapkan Gaji hingga Rp3,9 Juta
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dipercepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan.
Semula pemerintah berencana mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK di Maret 2026.
BACA JUGA:Segera Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek
BACA JUGA:Kawal Pengangkatan CASN 2024, BKN Minta Daerah Usulkan Data PPPK Paruh Waktu
Karena banyak protes, lalu pemerintah mengubah jadwal pengangkatan untuk CPNS 2024 paling lambat Juni 2025 dan pengangkatan PPPK diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Sambil menunggu kelengkapan berkas administrasi dan proses pelantikan PPPK 2024, Pemkot Palembang menyebut sudah mempersiapkan besaran anggaran atau gaji untuk PPPK yang telah lulus.
Gaji ini akan diberikan setelah PPPK tersebut dilantik. "Kita jadwalkan bulan Mei ini semua PPPK 2024 dapat dilantik, namun begitu administrasinya juga harus lengkap.
Sejauh ini proses pelantikan masih terkendala administrasi para PPPK yang belum lengkap seluruhnya," ungkap Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, kemarin.
Kendati demikian, dirinya juga akan memproses surat ke Kemenpan RB dan Kepala BKN untuk mengajukan jadwal pelantikan bagi semua PPPK yang berkasnya sudah lengkap agar segera dilantik.
Bagi PPPK yang belum melengkapi berkas administrasi, diberikan waktu melengkapinya dan dijadwalkan dilantik setelahnya.
"Kita masih kebut kelengkapan berkas PPPK. Target kita sebelum pelantikan di bulan Mei sudah lengkap semua. Anggaran bagi PPPK yang lulus sendiri sudah kita siapkan," ulasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir mengungkapkan anggaran bagi PPPK yang akan dilantik sudah masuk anggaran induk APBD 2025. Dimana untuk besaran gaji tersebut berdasarkan perhitungan tersendiri melihat kondisi pegawai.
"Sudah kita anggarkan dalam APBD induk 2025. Untuk setiap PPPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp3-3,9 Juta.
Gaji itu sudah termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lauk pauk. Keseluruhan, saat ini ada ribuan PPPK yang akan segera dilantik dalam waktu dekat," pungkasnya.
