Sisir Pembangunan Ruko tak Berizin PBG
TINJAU RUKO: Tim Sat Pol-PP Palembang meninjau pembangunan ruko yang tidak memiliki izin PBG di Jl Noerdin Pandji, kemarin.-foto: adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga belum memiliki izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung), Sat Pol-PP Kota Palembang meninjau lokasi pembangunan ruko yang ada di Jl Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, kemarin. Peninjauan ini, kata Sekretaris Sat Pol-PP Kota Palembang, Herison, sebagai upaya dan tindak lanjut surat yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang sekaligus laporan masyarakat saat menggelar aksi di Kantor Ledeng, belum lama ini.
"Sesuai SOP dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) penegak peraturan daerah (perda) dan menjaga ketertiban ketentraman masyarakat, maka kita mendatangi lokasi bangunan untuk menanyakan apakah sudah memiliki izin atau belum ke pemilik bangunan," terang Herison di sela-sela peninjauan.
Iklan Google/Link Sponsor
Karena belum berizin, pihaknya mempersilahkan pemilik mengurusnya terlebih dahulu ke Dinas PUPR Kota Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Berdasarkan SOP, Sat Pol-PP melayangkan surat peringatan (SP) terkait izin ini. “Kami meminta kepada pemilik menghentikan sementara proses pembangunan hingga izin dilengkapi. Kalau sudah ada izin, boleh lanjutkan kembali pembangunan di lahan tersebut," ungkap Herison lugas.
Pemilik bangunan ruko, Junaidi menjelaskan ia tengah membangun 5 unit ruko. Ia mengakui belum punya izin PBG, dan bukan tidak mau mengurus izin, namun saat ini lahannya masih proses pembuatan sertifikat di BPN. "Proses pembuatan sertifikat di BPN Palembang ini terkendala. Karena muncul sertifikat di tanah saya dengan nama orang lain. Kasusnya sudah saya laporkan ke Polda Sumsel. Semoga \minggu ini sudah ada tersangka sebab sudah masuk ranah sidik. Setelah tidak ada kendala, saya juga akan mengurus izin PBG," bebernya.
BACA JUGA:PAD Lahat Diprediksi Meningkat di 2025 Meski Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Dihapuskan
Dirinya pun mempertanyakan bangunan lama yang sudah berdiri namun proses pendiriannya di daerah milik jalan (DMJ). Itu bangunan, kata Junaidi, di area Simpang Bandara SMB II. Sudah berdiri kokoh dan memulai usaha, namun tindakan dari pemerintah tidak ada. Padahal bangunan itu hanya dimundurkan semeter dari jalan yang termasuk DMJ tersebut.
"Ini menjadi pertanyaan saya, mengapa bangunan tersebut tidak ditindak dan dibongkar. Saya juga minta keadilan," jelasnya. Dirinya berharap kepada Pemkot Palembang melaksanakan tugas sesuai SOP. Dirinya pun keberatan menghentikan sementara pembangunan rukonya.
"Saya tidak membangun di DMJ. Saya membangun di dalam, bahkan di aturan mundur 20 meter, saya mundur 23 meter untuk bangunan ruko ini. Saya bukan tidak mengurus izin, tapi masih terkendala pembuatan sertifikat. Nanti saya urus izinnya, kalau ada denda akan saya bayar," pungkasnya.
