Desak Tertibkan Bangunan Liar
DEMO: Sejumlah perwakilan masyarakat melakukan demo di Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (26/2), menuntut penertiban bangunan liar yang diduga tanpa izin, baik IMB dan PBG.-foto: adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah warga mendatangi Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (26/2). Mereka mendesak agar Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Dinas PUPR dan Sat Pol-PP, untuk bertindak tegas menertibkan bangunan liar yang ada di Jl Noerdin Pandji, Pambang.
Mereka menduga bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki izin, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Selain itu, dengan ketiadaan izin mengakibatkan kerugian bagi Pemkot Palembang karena tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.
Usai berorasi selama 30 menit, pendemo kemudian ditemui langsung Kabid Penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah (PPUD) Sat Pol-PP Kota Palembang, Budi Ritonga. "Untuk IMB ataupun PBG, kewenangan dari Dinas PU PR. Namun akan kita telusuri perizinannya ada ataupun tidaknya," ujar Budi.
Sebelum menertibkan, kata Budi, pihaknya akan melihat perizinan yang ada sudah sejauhmana. Apakah tidak ada sama sekali atau masih dalam proses. “Bila dalam proses, tentunya akan ditunggu hingga selesai,” tandasnya.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Tertibkan Balap Liar, Amankan 132 Motor di Martapura dan Belitang
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Prabumulih Fokus Tertibkan Parkir Liar, Dishub Prabumulih Tingkatkan PAD
Untuk tindakan, mereka menunggu koordinasi dengan instansi terkait. Nantinya kalau tidak ada izin, instansi terkait akan menyurati dan memberikan teguran pada pemilik bangunan.
“Bila tidak diindahkan dan izin tidak juga diurus, ini langkah terakhir yang kita lakukan dengan menyegelnya. Tentu penyegelan tersebut sesuai perintah dan instruksi dari Wali Kota Palembang," pungkasnya.
