Tak Nyaman, Tenant Tutup Usaha, Praktik Premanisme di BKB Tak Kunjung Kelar
RESAH: Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sudah terkenal dengan praktik premanisme, jukir liar, pengamen dan PKL yang meresahkan wisatawan. Bahkan beberapa tenant di kawasan tersebut memilih tutup karena sepi dan tidak nyaman. - FOTO: KRIS/SUMEKS-
Sementara di sekitar BKB hingga Dermaga Point, nantinya diperuntukkan untuk mobil atau bus pariwisata. Sedangkan parkir dari arah Jl Sekanak atau Lawang Borotan akan dibatasi hingga depan pintu masuk BKB tersebut.
Adapun untuk parkir pasien maupun pegawai yang ada di sekitar BKB, nantinya disiapkan tiket atau kartu khusus. "Nanti dari pintu parkir, akan dibuat dua. Di sisi kiri, akan digunakan untuk kendaraan atau angkot yang akan melintas belakang Monpera. Sedangkan untuk parkir sendiri dari tengah dan sisi kanan jalan di depan RS dr AK Gani," ujarnya saat meninjau langsung kawasan parkir BKB, Rabu (22/1).
Sedangkan para pasien dr RS dr AK Gani, nantinya masuk ke bagian sisi kanan dari RS dr AK Gani. "Khusus untuk karyawan Dinas Kebudayaan, RS dr AK Gani, personel Kesdam II/Swj dan Dermaga Point akan diberikan tanda khusus, dengan begitu tidak dikenakan tarif parkir pada saat masuk ke dalam kawasan BKB," ungkap Isnaini.
Untuk tarif parkir nanti hanya dibayarkan pada saat para pengunjung keluar. Sekarang ini kata dia, tarif parkir sudah dikenakan sejak masuk dan keluar bayar lagi. Hingga pengunjung harus bayar double, dengan begitu memilih parkir di luar dan membayar ke oknum preman tersebut.
BACA JUGA:Kembangkan UMKM, Tarik Investor. Palembang Expo 27-30 di BKB Dongkrak Perekonomian
"Dengan dikenakan tarif parkir hanya saat keluar akan meringankan pengunjung, bahkan untuk pengendara yang hanya melintas atau kurang dari 10 menit, tidak perlu bayar lagi parkir," katanya.
Pihaknya berjanji menertibkan PKL dan pengamen sehingga kawasan BKB jadi benar-benar menjadi tempat wisata yang aman dan nyaman. "Kita akan koordinasi ke pihak terkait untuk menertibkannya. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, maka kita juga akan menyerahkannya ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
