Deru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP, jika Tidak Bakal Disanksi Tegas
Dr H Herman Deru SH MM-Foto : Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,10 persen yang diikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru SH MM, menegaskan kenaikan upah ini sudah merupakan hasil yang disepakati dan diambil bersama asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, dan pemerintah.
"Keputusan ini merupakan hasil duduk bersama dan sepakat. Maka bagi perusahaan yang melanggar ada aturan untuk diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," tegas Deru.
Ia mengatakan, kenaikan upah ini berlaku mulai Januari 2026, di mana untuk UMP naik 7,10 persen menjadi Rp3.942.963. "Selain UMP, UMK juga sudah ditetapkan. Tidak boleh lebih kecil dari UMP sama boleh, lebih boleh, tapi kurang tidak boleh," tekannya.
Sebagai informasi, UMP Sumsel naik menjadi Rp3.942.963 mulai berlaku 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Menyentuh Langsung Kelompok Pekerja Paling Rentan, Gubernur Umumkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen
Sementara itu, UMK di Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan yakni Kota Palembang naik menjadi Rp4.192.837, Muara Enim Rp4.178.363, Musi Rawas (Mura) Rp4.058.812, Lahat Rp4.041.420, Musi Banyuasin (Muba) Rp4.039.054, dan Musi Rawas Utara (Muratara) Rp4.047.385. ementara dua daerah lainnya, yaitu Banyuasin Rp3.993.876 dan OKU Timur Rp3.976.492.
Dari delapan daerah, Kabupaten Banyuasin dan OKU Timur tidak menetapkan UMSK karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
