Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Tunggakan BPJS Dihapus, Begini Cara Cek Status Kepesertaanmu Secara Mudah

Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kurang mampu. Pastikan status kepesertaanmu tetap aktif agar layanan kesehatan tetap bisa dinikmati tanpa hambatan. Foto:Ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertentu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.


Iklan Google/Link Sponsor

Namun, sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaan BPJS mereka masih aktif.

Sebab, hanya peserta aktif yang bisa memanfaatkan berbagai layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Khusus bagi Warga Tak Mampu

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Fokus Pemutihan untuk Peserta Kurang Mampu

Rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan ini diprioritaskan bagi peserta yang masuk kategori miskin dan telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, peserta mandiri yang kini telah berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa langkah pemutihan dilakukan agar masyarakat miskin yang kini sudah ditanggung pemerintah tidak terbebani oleh tunggakan lama.

Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan status aktif jutaan peserta yang sebelumnya nonaktif karena tidak mampu membayar iuran.

BACA JUGA:144 Penyakit Wajib Ditangani di FKTP, Apa Saja? Peserta BPJS Kesehatan Harus Siap!

BACA JUGA:BPJS Kesehatan di Empat Lawang Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dibuka Lagi

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi,” ujar Ali Ghufron.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah status kepesertaan mereka masih aktif, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengecekan yang mudah diakses. Berikut beberapa di antaranya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan