PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Kontrak Satu Tahun Jadi Langkah Baru Reformasi ASN 2025
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, kontrak satu tahun dengan sistem evaluasi kinerja, jadi tonggak baru reformasi ASN menuju birokrasi modern dan adaptif. Foto:Ilustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru dalam sistem kepegawaian negara dengan diberlakukannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan dikontrak selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan efisiensi, transparansi, serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Fleksibilitas Baru dalam Struktur ASN
Kebijakan PPPK paruh waktu lahir dari kebutuhan pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026, Bakal Ada Kenaikan?
BACA JUGA:HUT Prabumulih, Gubernur Herman Deru Tegaskan Prioritas Pembangunan dan Gaji PNS-PPPK
Melalui skema ini, setiap instansi dapat menyesuaikan jumlah dan jenis tenaga kerja sesuai dengan beban tugas yang berubah-ubah, tanpa terikat oleh struktur kepegawaian yang terlalu kaku.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa fleksibilitas ini diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi, khususnya di daerah yang membutuhkan tambahan tenaga pada bidang tertentu seperti pelayanan publik, administrasi proyek, dan sektor teknis yang bersifat musiman.
Status Hukum dan Perlindungan Pegawai
Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan jam kerja terbatas dibandingkan pegawai penuh waktu.
Mereka tetap memperoleh hak dan perlindungan hukum yang sama, termasuk jaminan sosial, tunjangan, serta kewajiban yang diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran, Segini Gaji PNS dan PPPK di Daerah 2026 Mendatang
Regulasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap menjamin kesetaraan perlakuan bagi seluruh pegawai, tanpa membedakan status kerja penuh atau paruh waktu.
Durasi Kontrak dan Evaluasi Kinerja
Dalam ketentuan baru ini, masa kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
