Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Info Bu Nunuk: Inilah Ciri Peserta yang Lulus dan Tak Lulus UKPPPG

Ilustrasi artikel pengumuman UKPPPG info dari Bu Nunuk-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk peserta PPG Guru Tertentu tahap 2 akan segera diumumkan oleh Kemendikbdasmen.

Namun, sejumlah indikator dapat menjadi sinyal bagi peserta yang kemungkinan tidak lolos seleksi.

Pesan Tegas dari Dirjen GTK: Integritas Ujian Tak Bisa Diabaikan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk Suryani, menekankan bahwa kejujuran merupakan elemen krusial dalam ujian.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan PPG Guru Tertentu piloting tahun sebelumnya, ia mengungkap bahwa praktik kecurangan termasuk penyebab utama kegagalan peserta dalam UKPPPG.

BACA JUGA:3 Bank Ini Tawarkan Pinjaman Khusus Bagi Guru Pemilik Serdik yang Lulus PPG

BACA JUGA:BJB Kredit Guna Bhakti 2025, Solusi Cerdas Pinjaman Rp50 Juta untuk Guru ASN dan PPPK

“Ingat, Bapak dan Ibu guru, kerjakan ujian dengan jujur. Percayalah pada kemampuan diri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Integritas harus dijaga agar tidak merugikan di kemudian hari,” tegas Prof. Nunuk.

Ia mengingatkan bahwa semua bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib ujian bisa berdampak negatif terhadap kelulusan peserta.

Syarat Kelulusan UKPPPG

Menurut pedoman resmi yang dikeluarkan Kemendikdasmen terdapat dua komponen utama yang harus dipenuhi oleh peserta agar dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Pinjaman Online vs Kredit Bank, Mana yang Lebih Aman dan Menguntungkan di 2025?

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus Guru Oktober 2025, Ini Skema Cicilannya

  1. Ujian Tulis (Tes Akademik) – Peserta harus memperoleh nilai minimal (passing grade) yang telah ditetapkan.

  2. Ujian Kinerja (Praktik Profesional) – Peserta wajib menunjukkan kemampuan aplikatif dalam menjalankan profesi sesuai materi PPG.

Peserta yang gagal memenuhi salah satu dari kedua komponen tersebut diwajibkan mengikuti ujian ulang (retaker) pada komponen yang belum lulus.

Cara Mengecek Hasil Kelulusan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan