5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Diketahui!
Waspada, tidak semua operasi ditanggung BPJS! Simak 5 jenis operasi yang tidak ditanggung dan prosedur agar operasi tetap gratis sesuai aturan BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah paham! Foto:Meta AI--
BACA JUGA:Dua Warga Diduga Hanyut di Sungai Ogan OKU dan Sungai Musi Palembang
Meski demikian, BPJS tetap menanggung banyak operasi medis penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin BPJS, antara lain: jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.
Prosedur dan Persyaratan Operasi BPJS
Agar operasi dapat ditanggung, pasien wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS.
BACA JUGA:Buron 9 Tahun, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Lansia di PALI Ditangkap
Jika operasi diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit dan menentukan jadwal tindakan.
Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien saat melakukan pengobatan lanjutan:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit
Selama peserta mematuhi prosedur rujukan dan memenuhi persyaratan, seluruh biaya tindakan medis yang termasuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh.
BACA JUGA:Latih Pelatih IKM Olah Bahan Baku, Buat Abon dari Ikan
Dengan memahami batasan dan prosedur ini, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal tanpa kebingungan atau beban biaya tambahan.
