Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025

Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025-Foto: sumateraekspres.id-

Bagi guru honorer maupun swasta yang sudah memiliki Serdik, TPG juga dapat dinikmati. Besarannya setara gaji pokok PNS golongan IIIa, yaitu sekitar Rp2,78 juta – Rp4,57 juta.

Namun pencairannya bergantung pada validasi data di Dapodik, pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu, serta persetujuan dari dinas pendidikan.

Gambaran Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG Tahun 2025

Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I (SMP/SMA): Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

  • Golongan II (D3): Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

  • Golongan III (S1/PPG): Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

  • Golongan IV (Senior/Pejabat Struktural): Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Jika ditambah TPG, kesejahteraan guru diharapkan meningkat signifikan, sehingga motivasi mengajar pun semakin tinggi.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 13 September 2025: Cek Link Resmi, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis!

BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Rp100 Ribu, Tanpa KTP dan Tanpa Ribet: Solusi Instan di 2025

Syarat Wajib Pencairan TPG

Agar Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, antara lain:

  • Lulus PPG dan memiliki Serdik resmi.

  • Terdata aktif dalam sistem Dapodik.

  • Memiliki NUPTK valid.

  • Mengajar sesuai bidang sertifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan