Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025
Jadwal Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik) Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025-Foto: sumateraekspres.id-
Bagi guru honorer maupun swasta yang sudah memiliki Serdik, TPG juga dapat dinikmati. Besarannya setara gaji pokok PNS golongan IIIa, yaitu sekitar Rp2,78 juta – Rp4,57 juta.
Namun pencairannya bergantung pada validasi data di Dapodik, pemenuhan jam mengajar minimal 24 jam per minggu, serta persetujuan dari dinas pendidikan.
Gambaran Gaji Pokok Guru PNS Lulusan PPG Tahun 2025
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
-
Golongan I (SMP/SMA): Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II (D3): Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III (S1/PPG): Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV (Senior/Pejabat Struktural): Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Jika ditambah TPG, kesejahteraan guru diharapkan meningkat signifikan, sehingga motivasi mengajar pun semakin tinggi.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 13 September 2025: Cek Link Resmi, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis!
BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Rp100 Ribu, Tanpa KTP dan Tanpa Ribet: Solusi Instan di 2025
Syarat Wajib Pencairan TPG
Agar Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, antara lain:
-
Lulus PPG dan memiliki Serdik resmi.
-
Terdata aktif dalam sistem Dapodik.
-
Memiliki NUPTK valid.
-
Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
