JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua skema pencairan JHT bagi peserta aktif.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Banyak pekerja Indonesia belum mengetahui bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebagian tanpa harus menunggu pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan resmi, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengklaim JHT sebagian, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pembelian rumah.
Dua Skema Pencairan: 10% dan 30%
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua skema pencairan JHT bagi peserta aktif.
BACA JUGA:Mengungkap 7 Ciri Teman Sejati: Siapa yang Layak Disebut Sahabat?
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmi Buka PBSI Sumsel Cup 2025, Target Lahirkan Bibit Baru Bulutangkis
-
10% dari saldo JHT, untuk keperluan bebas seperti dana darurat, pendidikan, atau investasi.
-
30% dari saldo JHT, khusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Meski terbuka untuk karyawan aktif, proses pencairan tetap harus memenuhi sejumlah syarat dokumen dan prosedur administratif.
Dokumen Wajib untuk Klaim 10%
Untuk klaim 10% dari saldo JHT, peserta wajib menyiapkan:
-
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas resmi lainnya
-
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebelumnya)
Perlu dicatat, pencairan sebagian yang dilakukan kembali setelah lebih dari dua tahun dari klaim pertama bisa dikenakan pajak progresif.
BACA JUGA:Pinjol Legal OJK 2025: Daftar Terbaru dan Tips Pinjam Aman
