Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi jika lulus PPG Guru Tertentu 2025
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPG 2025, Mekanisme, dan Syarat Pencairan-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan skema baru besaran tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu.
Besarnya tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian masing-masing guru.
Besaran Tunjangan Sertifikasi
Guru ASN (PNS)
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2025: Plafon, Angsuran, dan Cara Pengajuan
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya
Jumlah nominalnya menyesuaikan golongan dan masa kerja, dengan kisaran Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Guru Honorer (Non-ASN)
Bagi guru honorer yang telah lulus PPG mulai 2025, tunjangan profesi guru (TPG) ditetapkan Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.
Tambahan Bantuan Dana
Selain tunjangan utama, terdapat program bantuan dana Rp800.000 bagi kategori tertentu.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Bunga Ringan, Kesempatan Emas UMKM Perluas Usaha Tanpa Beban Berat
BACA JUGA:Pinjaman BRI Rp100 Juta untuk Guru Pemilik Serdik Cair Mudah, Ini Syarat Lengkapnya Agustus 2025
Program ini diatur dalam Peraturan Dirjen GTK 2024 dan mulai dicairkan pada 2025 melalui anggaran APBN.
Kebjakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru aktif, terutama mereka yang telah mengikuti dan lulus PPG Guru Tertentu.
Proses Verifikasi dan Pencairan Tunjangan
Agar tunjangan sertifikasi bisa dicairkan, guru diwajibkan melakukan verifikasi rekening melalui portal resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Tahapan verifikasi meliputi:
