Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Mobil Listrik vs Mobil Bensin, Mana yang Lebih Untung di 2025?

Mobil listrik makin jadi pilihan di 2025! Lebih hemat biaya operasional, minim perawatan, dan ramah lingkungan. Tapi, mobil bensin masih unggul soal kepraktisan di daerah dengan infrastruktur terbatas. Pilih sesuai kebutuhanmu! Foto:Net--

SUMATERAEKSPRES.ID – Persaingan antara mobil listrik dan mobil bensin semakin sengit memasuki tahun 2025.

Dengan hadirnya beragam pilihan model dan dukungan kebijakan pemerintah, masyarakat kini dihadapkan pada pertanyaan penting: mana yang lebih menguntungkan?

Dari biaya operasional hingga dampak lingkungan, berikut ulasan lengkapnya.

Biaya Operasional: Mobil Listrik Lebih Ekonomis

Dalam penggunaan sehari-hari, mobil listrik terbukti jauh lebih hemat. Mengisi daya di rumah hanya membutuhkan sekitar Rp100 ribu untuk menempuh 300–400 km.

Bahkan di SPKLU dengan tarif lebih tinggi, biaya tetap lebih murah dibandingkan bensin.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Gasak Tri Brata Rafflesia FC 4-1, Masih Percaya Kekuatan Lokal

BACA JUGA:Perintah Presiden, Tindak Tambang Ilegal! Polda Gerebek Lokasi Batu bara Liar di Muara Enim

Sebaliknya, mobil bensin dengan konsumsi rata-rata 1:12 km/liter dan harga BBM Rp13 ribu per liter bisa menghabiskan lebih dari Rp300 ribu untuk jarak yang sama.

Artinya, penghematan energi mobil listrik bisa mencapai 60–70 persen.

Perawatan: Minim Komponen, Minim Biaya

Mobil listrik tidak menggunakan mesin pembakaran internal sehingga tidak memerlukan penggantian oli, busi, atau servis transmisi. Ditambah lagi, sistem pengereman regeneratif membuat kampas rem lebih awet.

Dalam periode lima tahun, biaya servis mobil listrik bisa lebih hemat Rp10–20 juta dibandingkan mobil bensin yang memerlukan perawatan rutin dan penggantian banyak komponen mekanis.

BACA JUGA:Kejagung Kawal Ketat Revitalisasi Sekolah, Antisipasi Pungli dan Korupsi di Dinas Pendidikan

BACA JUGA:Budidaya Bawang Merah Terapung, Bisa Panen 21,65 Ton

Insentif Pemerintah: Keuntungan Tambahan

Dukungan pemerintah menjadi nilai plus tersendiri. Mobil listrik dengan TKDN minimal 40% hanya dikenakan PPN 1–2% dan bebas PPnBM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan