Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Panduan Aman Membeli Motor Bekas di Palembang: Wajib Cek Mesin, Surat, dan Nomor Rangka

Pasar motor bekas di Palembang, terutama di kawasan Dempo dan Cinde, selalu dipadati pemburu kendaraan roda dua dengan harga ramah di kantong.-Foto: sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Pasar motor bekas di Palembang, terutama di kawasan Dempo dan Cinde, selalu dipadati pemburu kendaraan roda dua dengan harga ramah di kantong.

Dari kalangan mahasiswa, pekerja kantoran, hingga pengemudi ojek online, motor bekas kerap jadi pilihan karena selisih harga bisa mencapai jutaan rupiah dibanding unit baru.

Namun, di balik tawaran harga murah, banyak jebakan yang mengintai.

Mulai dari mesin bermasalah, surat kendaraan tidak lengkap, hingga kasus motor hasil curian yang dijual bebas.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Career Path dan Integritas saat Pembinaan di Maluku Utara

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif

Tak sedikit pembeli yang akhirnya menyesal lantaran kurang teliti saat transaksi.

Risiko di Balik Harga Murah

Seorang pedagang motor bekas di kawasan Cinde mengungkapkan bahwa sebagian besar pembeli masih menilai motor hanya dari tampilan luar.

“Banyak yang langsung bayar begitu lihat bodinya mulus. Padahal, mesin bisa jadi sudah rusak, atau dokumen kendaraan bermasalah,” ujarnya.

BACA JUGA:WASPADA! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Menyamar di Aplikasi DANA, Jangan Sampai Terjebak Utang Ratusan Juta

BACA JUGA:3 Alternatif Pinjaman Modal Usaha yang Lebih Aman dari Pinjol DANA

Kesalahan seperti itu bisa berakibat fatal. Alih-alih hemat, pembeli justru harus menanggung biaya perbaikan tinggi atau bahkan kehilangan motor karena tersangkut masalah hukum.

Langkah Pertama: Periksa Surat-Surat

Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama. Pastikan STNK asli dan pajak kendaraan aktif, lalu cocokkan dengan data di BPKB.

Jika nama pemilik berbeda, mintalah surat keterangan jual beli atau kwitansi bermaterai sebagai bukti sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan