Jadwal dan Prosedur Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel 2025
Melalui kebijakan pemutihan pajak di Sumsel ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor-Foto: sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini digelar selama 80 hari, dimulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, dan terbuka bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Sumsel.
Fasilitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Melalui kebijakan pemutihan pajak di Sumsel ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, di antaranya.
BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Berlaku untuk Toyota Kijang Reborn Diesel
BACA JUGA:Daftar Lokasi Samsat untuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
-
Pembayaran PKB hanya satu tahun berjalan
Wajib pajak cukup melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan. Tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, beserta sanksi administrasi, akan dihapuskan. -
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II)
Masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, termasuk kendaraan bekas, tidak perlu membayar biaya tambahan BBN-KB II. -
Bebas Pajak Progresif
Kendaraan yang sebelumnya dikenakan pajak progresif akan dibebaskan dari tambahan biaya progresif selama program berlangsung. -
Penghapusan denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah menunggak akan dihapuskan sepenuhnya.
Tujuan Program
Kebijakan pemutihan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga memiliki beberapa tujuan strategis, yakni:
-
Memudahkan pembayaran dan registrasi ulang kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
-
Mendorong kepatuhan wajib pajak di Sumsel.
-
Memutakhirkan data kendaraan bermotor secara lebih akurat.
-
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
