Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Dampak Negatif Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Rugi Individu hingga Daerah

Jangan remehkan pajak kendaraan! Telat bayar bukan cuma kena denda, tapi juga bikin kendaraan terancam bodong. Yuk, taat pajak demi kenyamanan dan pembangunan daerah! Foto:Illustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemilik kendaraan di Indonesia.

Lebih dari itu, pajak ini menjadi sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan publik, hingga menopang program pemerintah.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menunda atau bahkan abai dalam membayar pajak kendaraannya.

Padahal, penunggakan pajak memiliki konsekuensi serius, bukan hanya bagi individu, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Mau Bebas Finansial? Ini Strategi Investasi Mikro untuk Pemula

BACA JUGA:Bukan Sekadar Jam Tangan, Eiger Adventure Pro 2.0 Jadi Andalan di Medan Ekstrem

Berikut sejumlah dampak negatif yang timbul akibat tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor:

1. Beban Denda dan Biaya Membengkak

Konsekuensi paling nyata dari keterlambatan pajak adalah denda. Semakin lama tunggakan, semakin tinggi akumulasi biaya yang harus dibayar.

Misalnya, pajak yang telat setahun dapat melonjak tajam karena tambahan denda, sehingga justru lebih memberatkan pemilik kendaraan dibanding membayar tepat waktu.

BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Lagi Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ingatkan: Jangan Ada Jual Beli Pokir, Jalankan Secara Profesional

2. Kehilangan Legalitas Kendaraan

STNK yang tidak diperpanjang akibat pajak menunggak otomatis membuat kendaraan tidak sah digunakan di jalan raya. Jika terjaring razia, polisi berhak menahan kendaraan.

Bahkan, aturan terbaru mengancam kendaraan dengan pajak menunggak dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data registrasi.

Artinya, kendaraan tersebut dianggap bodong dan tak bisa lagi didaftarkan ulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan