3 Skema Gaji untuk Honorer Non Database
Skema Gaji untuk Honorer Non Database BKN.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
- Integrasi nilai: 5 Mei–17 Juni 2025
- Hasil akhir: 16–30 Juni 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
- Pengajuan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Bagi honorer non-database yang lolos dan mendapatkan formasi, statusnya akan menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara yang belum mendapat formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Tiga Skema Gaji PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN
1. PPPK Penuh Waktu
Gaji mengikuti golongan nasional sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni:
- Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
- Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
- Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
- Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
- Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
- Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
