Tabel Gaji PPPK Jika Sudah Setara dengan PNS: PGRI Sudah Ajukan ke DPR
Wacana soal penyetaraan gaji antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS kembali jadi sorotan.-Foto: Sumateraekspres.id-
Golongan IV ditujukan bagi guru yang menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi (S2/S3) atau sudah berada pada puncak karier struktural. Besaran gaji pokoknya sebagai berikut:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Pemerintah juga menetapkan bahwa guru PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sehingga total penghasilan per bulan akan menjadi dua kali dari gaji pokok masing-masing.
Gaji Pokok Guru PPPK 2025 (Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024)
Berbeda dengan PNS, skema gaji untuk guru PPPK ditentukan berdasarkan golongan I sampai XVII, yang ditetapkan oleh jenjang kualifikasi, pengalaman kerja, dan posisi jabatan.
Berikut rincian gaji pokok guru PPPK tahun 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000
Sama seperti guru PNS, guru PPPK juga akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sehingga total penghasilan bulanan bisa mencapai dua kali lipat dari nominal dasar tersebut.
Tunjangan Tetap untuk Guru Honorer Bersertifikasi
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, pemerintah memberikan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru honorer yang telah lulus program PPG.
Tunjangan ini di luar gaji dasar yang selama ini dibayarkan oleh sekolah atau yayasan tempat mereka mengajar.
Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menghargai profesionalisme guru honorer bersertifikat.
Pendidikan dan Bantuan untuk Guru Non-PPG
Guna mendukung guru non-ASN yang belum bersertifikat, pemerintah menyiapkan skema bantuan pendidikan dan tunjangan.
Sekitar 806.486 guru lulusan D4 dan S1 akan difasilitasi untuk mengikuti program PPG pada tahun 2025.
Sedangkan 249.623 guru yang belum memenuhi syarat pendidikan minimal akan dibantu untuk menyelesaikan pendidikan S1.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui sistem terintegrasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) berbasis data nama dan alamat.
