Bukan Cuma Hitam Putih, Ini Rincian Lengkap Seragam Dinas Guru PNS & PPPK dari Senin sampai Jumat
Seragam Dinas Guru PNS & PPPK-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemakaian pakaian dinas bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah naungan pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2025.
Aturan baru ini tertuang dalam regulasi yang mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, yang kini juga berlaku secara merata bagi guru di lingkungan pemerintahan daerah.
Tujuannya adalah untuk memperkuat identitas ASN, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan kesan profesional di lingkungan pendidikan.
Pakaian dinas tidak hanya menjadi simbol kerapian, tetapi juga mencerminkan citra ASN yang berwibawa.
BACA JUGA:Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Belum Tentu Lulus Semua di UKPPPG, Ini Penjelasan Dirjen Nunuk
Kini, guru PPPK pun mendapat perlakuan yang setara dengan guru PNS dalam hal penetapan jadwal seragam dinas.
Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam menumbuhkan rasa keadilan dan penghargaan bagi guru PPPK, yang selama ini kerap merasa termarjinalkan dalam hal fasilitas dan hak-hak lainnya.
Jadwal Lengkap Penggunaan Seragam Guru PNS dan PPPK
Berikut pembagian jadwal penggunaan pakaian dinas guru ASN tahun 2025:
BACA JUGA:DPR RI Setujui Tambahan Tunjangan Profesi Guru di Bawah Naungan Kementerian Agama
- Senin & Selasa: Seragam dinas warna khaki, sebagai identitas ASN yang resmi dan profesional.
- Rabu: Kemeja putih polos dipasangkan dengan bawahan berwarna gelap, biasanya hitam.
