RESMI: Perpres 12 Tahun 2025 Terbit, Gaji PNS dan PPPK Naik, Segini Besarannya
Presiden Prabowo resmi teken Perpres 12 Tahun 2025.-Foto: Setneg-
- PNS disebut-sebut mendapat lonjakan paling mencolok hingga 16 persen, menjadikannya kenaikan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir.
Bagi banyak ASN, peningkatan ini tidak sekadar perubahan nominal, tetapi bentuk pengakuan nyata atas dedikasi bertahun-tahun yang seringkali dibayangi oleh keterbatasan finansial.
Bonus ini dapat membantu meringankan beban cicilan rumah, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan pokok keluarga.
Bukan Sekadar Uang, Tapi Reformasi Birokrasi
Namun, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri. Pemerintah turut meluncurkan agenda perubahan menyeluruh lewat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Tujuannya jelas: menciptakan ASN yang profesional, produktif, dan relevan dengan tantangan zaman.
Transformasi yang tengah didorong mencakup:
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja dari birokratis ke profesional.
- Pelatihan berbasis kompetensi dan peningkatan kualitas SDM.
- Penghargaan kinerja berbasis sistem insentif yang terukur.
- Digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk layanan publik yang lebih efisien dan transparan.
Langkah ini tidak hanya akan mendorong birokrasi yang lebih tanggap, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Menunggu Penjabaran Resmi
Hingga akhir Juni 2025, pemerintah pusat belum mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan kenaikan gaji. Namun antusiasme dan harapan sudah menggelora di kalangan ASN, TNI, dan Polri.
Banyak yang mulai mengatur ulang perencanaan keuangan mereka dengan asumsi kenaikan yang akan segera diberlakukan.
