Pajak Toyota Alphard 2025, Simbol Kemewahan dengan Pajak Selangit
Toyota Alphard 2025 hadir dengan kemewahan dan kenyamanan premium. Tapi, siapkah Anda menanggung pajaknya yang bisa tembus Rp35 juta per tahun? Foto:Toyota--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kehadiran Toyota Alphard 2025 di Indonesia langsung menarik perhatian publik otomotif nasional.
Mobil berjenis Multi Purpose Vehicle (MPV) mewah ini kembali mengukuhkan posisinya sebagai kendaraan premium dengan harga fantastis dan biaya kepemilikan yang tak kalah mencolok—terutama pada aspek pajak tahunan.
Peluncuran Alphard generasi terbaru ini membawa dua varian utama ke pasar: Alphard 2.5 G AT dan Alphard 2.5 HEV (Hybrid).
BACA JUGA:Review Lengkap Lexus LM 2025 dan Toyota Alphard: Mana yang Pantas Jadi Pilihan Kamu?
BACA JUGA:Bawa 16 Penumpang Tanpa Pegal! Ini Dia Hiace 2025 yang Lebih Keren dari Alphard
Berdasarkan harga on the road dari jaringan diler Toyota resmi, varian 2.5 G dipasarkan mulai Rp1,4 miliar, sementara tipe HEV yang mengusung teknologi hybrid dibanderol mencapai Rp1,7 miliar.
Namun, harga tinggi tentu berbanding lurus dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan kepada pemilik.
Di sejumlah wilayah, khususnya DKI Jakarta, pajak tahunan untuk Alphard tipe G dapat mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan kebijakan pajak lokal.
BACA JUGA:Head-to-Head: Toyota Alphard vs Vellfire, Mana MPV Mewah Terbaik untuk Keluarga Indonesia?
BACA JUGA:Toyota Voxy 2025: MPV Premium Rasa Alphard, Fitur Mewah Harga Bersahabat
Perhitungan Pajak Berdasarkan Nilai NJKB
Untuk diketahui, pajak kendaraan pertama di DKI Jakarta dikenakan tarif 2% dari NJKB.
Dengan NJKB Alphard 2025 diperkirakan di angka Rp1,3 miliar, maka pajak pokoknya mencapai sekitar Rp26 juta.
Di luar itu, terdapat pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu per tahun, serta potensi tambahan pajak progresif bila mobil ini bukan kendaraan pertama atas nama yang sama.
Contohnya, jika Alphard 2025 terdaftar sebagai kendaraan kedua, maka tarif progresif naik menjadi 2,5% dari NJKB.
