Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

RESMI! TPG Triwulan 2 Cair Juni, Ini Rincian Nominalnya

Rincian Nominal TPG Triwulan 2-Sumber: YT GuruAbad21-

BACA JUGA:GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya

Rinciannya hingga April 2025 adalah sebagai berikut:

  • Maret: Rp7,19 triliun
  • April: Rp3,85 triliun
  • Mei: Sedang berlangsung, dengan estimasi Rp5,7 triliun untuk sekitar 65.000 guru

Hingga April, sekitar 900.000 guru ASN telah menerima tunjangan mereka langsung dari pemerintah pusat. Banyak guru merasa terbantu karena proses yang lebih cepat dan transparan.

Besaran Tunjangan dan Validasi Gaji Pokok

Untuk Triwulan II, nominal TPG yang diterima setara satu kali gaji pokok. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan data gaji pokok mereka sudah diperbarui melalui sistem Dapodik oleh operator sekolah. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

Pembaruan data gaji ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah gambaran gaji pokok untuk guru bersertifikasi sesuai golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Guru yang berstatus PPPK berhak atas tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS.

Bagi guru non-ASN tanpa SK inpassing, tunjangan tetap diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Jumlah ini dapat berubah setiap tahun mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. Semua tunjangan dikenakan pajak penghasilan dan dicairkan pada awal tahun anggaran.

Meskipun tanggal pencairan belum ditetapkan, harapan tetap tinggi di kalangan pendidik. Iduladha 6 Juni 2025 menjadi momentum yang ditunggu-tunggu, dengan harapan pencairan TPG TW2 dapat terealisasi sebelum hari tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan