Inilah 3 Kategori Guru yang Dapatkan Tambahan 1 Bulan TPG, Simak Daftarnya
Ilustrasi 3 Kategori guru yang dapat tambahan TPG-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Para pendidik di tanah air kembali mendapatkan kabar positif. Pemerintah melalui surat edaran terbaru mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan mendapat tambahan satu bulan pembayaran, yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Tambahan ini setara dengan satu bulan penuh TPG reguler dan ditujukan bagi guru ASN tertentu sesuai dengan ketentuan.
Iklan Google/Link Sponsor
Namun, pencairan ini tidak berlaku universal karena mempertimbangkan jenis pengangkatan dan sumber dana masing-masing guru.
Surat edaran tersebut merinci tiga kategori utama guru ASN yang menjadi sasaran kebijakan ini. Berikut penjabaran lengkapnya.
BACA JUGA:CEK REKENING! Inilah Jadwal Pencairan TPG Setelah SKTP Terbit
BACA JUGA:SKTPG Sudah Terbit, Pencairan TPG Segera Menyusul: Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru
Tiga Golongan Guru ASN yang Berhak atas Tambahan TPG Satu Bulan
1. Guru Madrasah ASN yang Diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag)
Untuk guru madrasah yang menjadi pegawai Kemenag, baik gaji pokok maupun tunjangannya berasal dari kementerian tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, Kemenag telah menerbitkan surat edaran resmi.
Beberapa poin penting dari edaran itu antara lain:
- Tambahan satu bulan TPG diberikan sebagai komponen dari THR dan Gaji ke-13.
- Komponen THR dihitung berdasarkan pendapatan bulan Februari, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
- Bagi guru dan dosen PNS, selisih antara tukin sesuai kelas jabatan dan TPG akan dihitung sebagai tukin yang dibayarkan.
- TPG dibayarkan utuh sebesar satu bulan sebagai tambahan.
Artinya, guru madrasah ASN dipastikan menerima tambahan TPG dalam pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
BACA JUGA:GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya
