Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya

Tujuh kategori guru akan dihentikan penyaluran tunjangan profesinya mulai 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!-Foto: SS Permendikdasmen-

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya

Perbedaan Aturan di Kemendikdasmen

 

Sementara itu, Kemendikbudristek mengatur penghentian tunjangan profesi dengan kriteria yang lebih umum melalui Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025, di antaranya:

- Guru cuti di luar tanggungan negara.

- Guru wafat.

- Guru mencapai usia pensiun.

- Guru cuti sakit lebih dari enam bulan.

- Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

- Guru dijatuhi hukuman pidana dengan vonis tetap.

- Guru menerima tugas belajar.

Dalam aturan Kemendikbudristek, cuti sakit baru berdampak pada penghentian tunjangan jika durasinya melebihi enam bulan, dan pemberhentian pembayaran dilakukan mulai semester berikutnya.

Ketentuan bagi Guru Non-ASN

Guru non-ASN juga tunduk pada ketentuan pemberhentian tunjangan profesi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, yang meliputi:

- Meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan