GAWAT! Ternyata Penyaluran TPG untuk 7 Guru Kategori Ini DIhentikan, Simak Rinciannya
Tujuh kategori guru akan dihentikan penyaluran tunjangan profesinya mulai 2025. Simak syarat dan ketentuannya di sini!-Foto: SS Permendikdasmen-
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya
Perbedaan Aturan di Kemendikdasmen
Sementara itu, Kemendikbudristek mengatur penghentian tunjangan profesi dengan kriteria yang lebih umum melalui Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025, di antaranya:
- Guru cuti di luar tanggungan negara.
- Guru wafat.
- Guru mencapai usia pensiun.
- Guru cuti sakit lebih dari enam bulan.
- Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Guru dijatuhi hukuman pidana dengan vonis tetap.
- Guru menerima tugas belajar.
Dalam aturan Kemendikbudristek, cuti sakit baru berdampak pada penghentian tunjangan jika durasinya melebihi enam bulan, dan pemberhentian pembayaran dilakukan mulai semester berikutnya.
Ketentuan bagi Guru Non-ASN
Guru non-ASN juga tunduk pada ketentuan pemberhentian tunjangan profesi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025, yang meliputi:
- Meninggal dunia.
