Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Poin-Poin Penting Mengenai THR dan Cara Menghitungnya pada Tahun 2025

Pastikan THR Anda dihitung dengan benar! Cek cara menghitung dan ketahui hak-hak Anda menjelang hari raya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

Misalnya, seorang ASN memiliki rincian gaji sebagai berikut:

-    Gaji Pokok: Rp4.000.000

-    Tunjangan Keluarga: Rp500.000

-    Tunjangan Pangan: Rp300.000

-    Tunjangan Umum: Rp700.000

-    Tunjangan Kinerja: Rp600.000

Maka, perhitungan total THR yang diterima oleh ASN tersebut adalah: Rp4.000.000 (Gaji Pokok) + Rp500.000 (Tunjangan Keluarga) + Rp300.000 (Tunjangan Pangan) + Rp700.000 (Tunjangan Umum) + Rp600.000 (Tunjangan Kinerja) = Rp5.300.000

Dengan informasi ini, diharapkan dapat memudahkan para karyawan dalam memahami hak-hak mereka terkait THR dan cara perhitungannya.

BACA JUGA:Sudah 2 Minggu Ramadhan! Ini Jadwal Imsakiyah dan Waktu Magrib Hari Ke-14 di Palembang

BACA JUGA:DKPP Provinsi Sumsel bersama STIE dan AKUBANK Mulia Darma Pratama Gelar Gerakan Pasar Murah (GPM)

Jangan sampai terlewatkan, pastikan THR Anda dihitung dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan