Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Proses Validasi Hampir Selesai, Ini Jumlah Tunjangan Sertifikasi Guru yang Akan Dicairkan

Tunjangan sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi standar sertifikasi-Foto: IST-

Berikut adalah rincian jumlah tunjangan berdasarkan kategori masing-masing:

1. Guru PNS dan P3K

Guru PNS

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok guru PNS bervariasi, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan dan pangkatnya, khususnya untuk golongan III.

Guru P3K

Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) akan menerima tunjangan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan IX.

BACA JUGA:Bom Waktu PHK Massal, Puluhan Ribu Pekerja Jadi Pengangguran

BACA JUGA:Menggunakan Saldo DANA untuk Berbagai Transaksi: Ini Yang Bisa Kamu Bayar dengan DANA

2. Guru Honorer

Guru Honorer Tanpa SK Inpassing

Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan.

Guru Honorer dengan SK Inpassing

Bagi guru honorer yang telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkat yang tertera dalam SK tersebut.

Besaran tunjangan bagi guru honorer ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk pangkat, masa kerja, serta kepemilikan SK inpassing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan