Nominal THR Guru PPPK 2025: Besaran, Komponen, dan Jadwal Pencairan
Jadwal Pencairan dna besaran THR Guru PPPK 2025-Foto: IST -
Menurut regulasi yang berlaku, beberapa kategori pekerja yang berhak menerima THR antara lain:
Guru PPPK – Guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan aktif bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Simak Tabel Angsuran Bank BSI Februari 2025: Pinjaman Syariah Mudah untuk ASN, BUMN, dan Pengusaha
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi
Karyawan Tetap dan Kontrak – Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Karyawan Harian Lepas – Pekerja harian yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Karyawan Baru – Pegawai yang telah bekerja setidaknya satu bulan sebelum hari raya.
Karyawan Senior – Pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR wajib diberikan oleh instansi atau perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat tersebut menjelang perayaan hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI untuk Guru P3K: Bunga Rendah, Cicilan Ringan, dan Tenor Fleksibel
Besarannya minimal satu bulan gaji atau upah, meskipun dalam beberapa kasus dapat lebih besar sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Pemberian THR bagi Guru PPPK 2025 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan adanya pencairan tepat waktu, diharapkan dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
