Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Mendikdasmen Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Mendikdasmen Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran-Foto: IST-
Besaran ini lebih terstruktur dan transparan, meskipun tetap dapat mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bosan Scroll TikTok? Coba 7 Game Ini dan Hasilkan Saldo DANA Sekarang!
BACA JUGA:Pencairan Dipercepat? Ini Perbedaan Nominal THR PNS dan PPPK
Sebagai ilustrasi, PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun dan bekerja di SD/SMP sederajat akan menerima THR sekitar Rp 3.571.050.
Besaran THR PPPK
Meskipun besaran THR untuk PPPK juga disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan, perbedaan utama terletak pada lebih fleksibelnya sistem yang diterapkan.
Besaran THR PPPK sangat bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi pemerintah yang mempekerjakannya, sehingga jumlah yang diterima bisa lebih bervariasi.
Regulasi Teknis:
Baik PNS maupun PPPK, keduanya menunggu regulasi teknis yang akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai acuan resmi sebelum pencairan THR.
Peraturan ini memuat rincian tentang besaran THR, kriteria penerima, serta prosedur pencairan yang harus diikuti oleh masing-masing instansi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Resmi Terima THR 2025, Ini Syarat dan Besarannya
BACA JUGA:Metode THR Selamatkan 4,6 Juta Perokok, Dinilai 2 Kali Lebih Efektif Kurangi Kebiasaan
Jadwal Pencairan:
THR untuk PNS dan PPPK diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri 2025, yakni pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Jadwal ini berlaku untuk keduanya, meskipun kemungkinan terdapat perbedaan teknis terkait cara pencairannya antara PNS dan PPPK.
Meskipun terdapat beberapa kesamaan dalam komponen yang membentuk THR PNS dan PPPK pada tahun 2025, perbedaan utama terletak pada fleksibilitas penentuan besaran dan kebijakan pemberian yang berlaku di masing-masing instansi.
Untuk PNS, besar THR lebih terstruktur berdasarkan golongan dan masa kerja, sementara bagi PPPK, besarannya lebih bervariasi dan ditentukan oleh kontrak kerja yang disepakati.
